Massa 34 Banjar di Desa Pekraman Karangasem Pasang Plang Pelaba Pura


Massa 34 Banjar di Desa Pekraman Karangasem Pasang Plang Pelaba Pura

AMLAPURA, NusaBali – 17 April 2017.
Mereka terjun untuk lakukan pemasangan plang ‘Tanah Pelaba Pura Puseh’ milik Desa Pakraman Karangasem, pasca munculnya gugatan dari para penggarap ke PTUN Denpasar terkait keabsahan dua sertifikat tanah milik desa pada 16 April 2017.

Krama yang turun ke jalan, Minggu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, dikoordinasikan langsung Bendesa Pakraman Karangasem, I Wayan Bagiarta. Massa berpakaian adat madya yang jumlahnya mencapai ribuan orang ini diarahkan Koordinator Lapangan (Kor-lap), I Ketut Pasek Jaya Antara, yang kesehariannya menjabat Seksi Patedunan Krama Desa Pakraman Karangasem.

Informasi yang dihimpun NusaBali, semula agenda turun ke jalan ini untuk bersih-bersih di areal Pura Puseh, Desa Pakraman Karangasem yang luasnya mencapai seluas 16 hektare. Namun, ternyata massa adat hanya mempasang plang ‘Tanah Pelaba Pura’ di tiga titik. Aksi berlangsung singkat selama 30 menit hingga pukul 09.30 Wita.

Aksi massa ribuan krama adat ini dikawal 136 pecalang dan 34 jagabaya yang dipimpin Kelian Pecalang Desa Pakraman Karangasem, I Gusti Raka Grantipala. Kapolsek Karangasem, Kompol I Gede Wali, juga ikut terjun bersama sejumlah petugas Polres Karangasem. Massa sempat membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Mainkan Tanah Kami dengan Trik-trik Hukum’.

Dalam orasinya, Korlap Ketut Pasek Jaya Antara menegaskan, lokasi tanah Pelaba Pura Puseh berada di Banjar Tenggang, Desa Pakraman Karangasem. Sedangkan Bendesa Pakraman Karangasem, Wayan Bagiarta, mengatakan ada empat penggarap yang mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar, yakni I Gede Putra, I Nengah Lantir, I Ketut Kari, dan I Nyoman Sari. “Penggarap menggugat BPN Karangasem sebagai tergugat I dan Desa Pakraman Karangasem sebagai tergugat II intervensi,” jelas Bagiarta.

Terdata 18 penggarap di lahan Pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Karangasem tersebut. Dari jumlah itu, hanya empat penggarap yang mengklaim lahan yang ditempati adalah miliknya. Mereka menggugat dua sertifikat tanah, yakni sertifikat hak milik Nomor 1214 seluas 60 are dan sertifikat hak milik Nomor 1215 seluas 77 are. Jadi, total luas lahan yang digugat penggarap mencapai 137 are atau setara 1,37 hektare.

Gugatan dilayangkan ke PUTUN Denpasar, Januari 2017 dan telah beberapa kali sidang. Desa Pakraman Karangasem pun menunjuk empat pengacara untuk hadapi gugatan ini, masing-masing I Wayan Sudarsa, I Made Wiriawan, I Komang Darmayasa, dan I Made Adi Seraya.

  • Read: 742 Visitor