Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana


“Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana” Oleh: Priskila Angeline

Dalam suatu kehidupan bermasyarakat seringkali terdapat tindak pidana yang menganggu harmoni kedamaian antara individu yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu hukum khususnya hukum pidana hadir sebagai alat untuk menertibkan serta memberikan penderitaan sebagai sanksi atau hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana. Hukum menjadi fondasi utama dalam meraih kehidupan yang dicita-citakan. Sebagai seperangkat ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan hukum juga memiliki fungsi untuk mencegah, mengurangi dan memberantas tindak pidana.

 

Indonesia sebagai negara hukum yang berkeyakinan untuk menjalankan kekuasaan negara atas dasar hukum yang baik dan adil memiliki prosedur dimana perkara pidana umumnya diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem dalam suatu masyarakat untuk menangani masalah-masalah kejahatan. Penanggulangan di sini berarti upaya pengendalian kejahatan agar berada tetap dalam batas toleransi masyarakat. Instrumen hukum acara pidana di Indonesia telah mengatur prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan suatu perkara pidana. Sistem formil ini membuat perkara pidana baik perkara besar maupun kecil juga perkara berat atau ringan diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang mengarah pada pemidanaan penjara, akibatnya lembaga pemasyarakatan mengalami over capacity. Di sisi lain ternyata terpidana dan korban masih memendam ketidakpuasan. Hal ini tentu saja mengharuskan adanya preferensi lain dalam penyelesaian tindak pidana yang dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak seperti yang terdapat pada konsep restorative justice.

 

Menilik pendapat Kevin I. Minor dan J.T. Morrison yang termaktub pada buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

 

Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana tidak bertujuan untuk menghentikan prosedur hukum acara pidana atau menggabungkan hukum pidana dan hukum perdata sebab pendekatan restorative justice lebih memprioritaskan mediasi antara korban dan pelaku. Dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal restitusi atau ganti rugi bagi korban, sedangkan restorasi memiliki arti yang lebih luas. Restorasi mencakup pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan pada kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Korban dapat menyampaikan tentang kerugian yang diderita dan pelaku juga diberi kesempatan untuk menebus kesalahannya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, atau kesepakatan lainnya. Hal ini penting karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku, untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah. Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi tindakannya, akan senantiasa bergulir ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi otoritas penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat tampaknya tidak lagi penting, semuanya hanya berakhir pada hukuman atau vonis.

 

Oleh karena itu, restorative justice diharapkan dapat memberikan rasa tanggung jawab sosial kepada pelaku dan memberikan efek preventif stigmatisasi pelaku di kemudian hari. Dengan demikian konsep restorative justice setidaknya mampu mangurangi perkara yang menumpuk di pengadilan (walaupun tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat dijadikan sebagai solusi dalam pencegahan kejahatan.

Oleh: Priskila Angeline

  • Read: 1063 Visitor