Bakti Sosial di Tengah Pandemi, Peradi Denpasar Kunjungi Para Lansia


Bakti Sosial di Tengah Pandemi, Peradi Denpasar Kunjungi Para Lansia

Sejak masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020, Pandemi Covid – 19 telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Dampak dari Covid – 19 ini pun turut dirasakan oleh Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya. Melihat situasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar Sabtu (30/05/2020) datang untuk melihat langsung kondisi Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya.

Melalui aksi solidaritas kemanusiaan bertajuk “Peradi Denpasar Peduli” sebagai bentuk rasa kepedulian yang tinggi terhadap dampak penyebaran Covid – 19, organisasi advokat yang diketuai oleh I Nyoman Budi Adnyana hadir di tengah-tengah para lansia yang tinggal di panti jompo yang terletak di Jalan Gemitir No. 66, Denpasar. Budi Adnyana yang didampingi oleh Fredrik Billy (Sekretaris DPC Peradi Denpasar), Ni Kadek Ratna Jayanti (Bendahara DPC Peradi Denpasar), Komang Darmayasa (Wakil Ketua)Adi Seraya (Wakil Sekretaris), Bagus Suardana (Koordinator Bidang Pembelaan Profesi) dan Novi Wirani (Ketua Panitia) serta beberapa pengurus dan anggota DPC Peradi Denpasar lainnya, menyerahkan bantuan berupa masker, sembako dan sabun cuci tangan untuk para lansia tersebut.

Menurut Budi Adnyana, kegiatan pemberian masker, sembako dan sabun cuci tangan ini merupakan bentuk kepedulian DPC Peradi Denpasar yang diharapkan bisa sedikit membantu beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19, khususnya para lansia yang tinggal di Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya. Pemberian masker dan sabun cuci tangan menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid – 19 bagi para lansia mengingat orang dengan usia di atas 50 tahun sangat rentan menjadi korban dari Pandemi Covid – 19 ini. “Bahwa komitmen DPC Peradi Denpasar dalam aksi kemanusiaan Peradi Denpasar Peduli ini diperuntukkan untuk saudara – saudara kita yang terdampak pandemi covid 19 tanpa memandang status sosial, daerah asal, suku, agama, ras ataupun sekat-sekat/perbedaan lainnya, hal ini sesuai dengan fitrah seorang Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang memerlukannya tanpa memandang SARA dengan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundangan yang berlaku” ungkapnya.

Selengkapnya baca >>

  • Read: 675 Visitor