Profesor Titib diputus bebas di Mahkamah Agung


Profesor Titib diputus bebas di Mahkamah Agung

Amlapura, BaliPost (22 Maret 2017) – Prof. Dr. I Made Titib, Ph.D diputus bebas dalam perkara dugaan korupsi dana punia pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan surat dakwaan penuntut umum, batal demi hukum ata dinyatakan tidak diterima alias NO (Niet Ontvankelijk verklaad). Kepastian itu disampaikan Koordinator Tim Pengacara Prof. Titib, I Wayan Bagiartha SH., MH., ditemui di Amlapura pada 22 Maret 2017.

Sebelumnya, Prof. Titib divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Keputusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa saat itu dengan 2,5 tahun penjara. Saat JPU banding ke pengadilan Tinggi Denpasar, majelis hakim saat itu kembali menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, dengan vonis satu tahun. Ditingkat kasasi, MA akhirnya memutuskanperkara Titib ini dengan amar putusan NO.

Baca Selengkapnya >>

  • Read: 647 Visitor