Meninjau Dasar Hukum Keabsahan Digital Signature (Tanda Tangan Digital) Dalam Perjanjian E-Commerce


"Meninjau Dasar Hukum Keabsahan Digital Signature (Tanda Tangan Digital) Dalam Perjanjian E-Commerce" oleh: Dian Kurniati Silalahi

 

Dewasa ini, seiring dengan kemajuan zaman dan dipengaruhi oleh arus globalisasi, semakin banyak aktivitas yang dilakukan melalui platfrom daring dengan menggunakan perangkat elektronik. Salah satu kegiatan yang telah banyak dilakukan masyarakat adalah melakukan transaksi online (E-Commerce), seperti jual beli barang atau bahkan penawaran jasa. Menurut Kamlesh K. Bajaj dan Debjani Nag mengatakan, “E-Commerce merupakan suatu bentuk  pertukaran  informasi  bisnis  tanpa  menggunakan  kertas (paperless exchange of business information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) , Electronic Mail (E-Mail), Electronic Bulletin  Boards  (EBB), Electronic Funds Transfer (EFT) dan melalui jaringan elektronik lainnya” (M. Arsya d Sa nusi,E-Commerce Hukum dan Solusinya, PT. Mizan Grafika , 2001, hl 14.)

Sedangkan untuk perangkat yang paling sering dipergunakan dalam kegiatan E-Commerce adalah digital signature (tanda tangan digital). Terlebih lagi dalam hal memberikan jaminan dalam proses transaksi online, para pihak yang bersangkutan umumnya mengikatkan diri pada sebuah perjanjian. Lebih lanjut, dalam perjanjian juga harus terdapat tanda tangan sebagai tanda adanya kesepakatan. Tanda tangan digital (digital signature) dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa, tujuan dari penggunaan digital signature dalam penandatanganan sebuah dokumen memiliki beberapa tujuan utama, yaitu sebagai alat bukti, tanda persetujuan, pemenuhan formalitas, dan efisiensi.

Penggunaan tanda tangan digital sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE, ditulis sejumlah syarat untuk keabsahan tanda tangan digital (digital signature). Hematnya, syarat sah sebuah tanda tangan digital yang diatur dalam UU ITE antara lain:

  1. Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  2. Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.
  3. Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
 
  1. Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
  2. Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.
  3. Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan digital telah menyetujui informasi elektronik terkait.

Tanda tangan digital juga memiliki fungsi untuk menjaga keaslian suatu dokumen yang dikirimkan dengan internet. Tanda tangan elektronik sesuai dengan tujuan hakiki yang dimiliki oleh tanda tangan konvensional pada hakikatnya memiliki kesamaan keberadaan hukum dengan tanda tangan konvensional pada kertas sehingga tanda tangan elektronik telah diakui keabsahannya. Maka dari itu, apabila dalam hal ini perjanjian e-commerce dibubuhi dengan tanda tangan digital, hal tersebut dapat dikatakan telah memiliki legalitas dan dapat digunakan sebagai contoh meminta pertanggungjawaban, selama mengikuti ketentuan dan syarat menurut regulasi yang ada sesuai hukum positif di Indonesia.

Oleh: Dian Kurniati Silalahi

  • Read: 1085 Visitor